Pemprov Lampung Alokasikan Rp 750 Miliar pada APBD 2023 Untuk Perbaiki Jalan

LAMPUNG, Tinta-Rakyat.Com,-

Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp.750 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk memperbaiki 14 ruas jalan yang tersebar di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Bappeda provinsi Lampung pada Capaian Kinerja Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2018-2022, tercatat panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi adalah sepanjang 1.693,273 km yang terdiri dari 99 ruas jalan (16 Koridor) dan tersebar di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/H/2016.

Terkait dengan Kemantapan jalan provinsi, berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda no.13 Tahun 2019 tentang
RPJMD Provinsi Lampung, Target Kemantapan jalan Provinsi Lampung Tahun 2022 sebesar 76% dengan capaian di akhir tahun 2022 sebesar 76,85 %

Di provinsi Lampung telah terbangun Jalan tol Trans Sumatera antara lain : Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) sepanjang 142 Km, dengan 10 gerbang tol dan ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang –(Terpaka) sepanjang 110 Km, dengan 5 gerbang tol.

Sedangkan Panjang Jalan Nasional yang ada di Provinsi Lampung yang terdiri atas jalan Lintas Timur, Lintas Tengah, Lintas Barat dan Feeder
(Penghubung) memiliki panjang total 1.296,510 Km dengan kondisi kemantapan Jalan Nasional Tahun 2022 sebesar 94,817%.

Perencanaan perbaikan jalan prioritas di Lampung dilaksanakan Tahun 2022 dan sudah masuk dalam penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung 2023.

Terdapat 14 ruas jalan prioritas Pemprov Lampung 2023 sudah dimulai perbaikannya, yaitu :

1. Ruas Simpang Soponyono – Serupa Indah (Kabupaten Way Kanan)

2. Ruas Simpang Trimulyono – Bungin – Tugu sari (Kabupaten Lampung Barat)

3. Ruas Kotabumi – Ketapang (Kabupaten Lampung Utara)

4. Ketapang Negara Ratu (Kabupaten Lampung Utara)

5. Negara Ratu – Simpang Sonyopo (Kabupaten Lampung Utara)

6. Ruas Talang Padang – Ngarip (Kabupaten Tanggamus)

7. Ngarip – Ulusemong (Kabupaten Tanggamus -Kabupaten Lampung Barat)

8. Ulusemong – Simpang Trimulyono (Kabupaten Tanggamus)

9. Ruas Bujungtenuk – Penumangan (Kabupaten Tulang Bawang)

10. Penumangan – Tegalmukti (Kabupaten Tulang Bawang Barat)

11. Serupa Indah – Tajab (Kabupaten Way Kanan).

12. Ruas Kota Gajah – Simpang Randu (Kabupaten Lampung Tengah)

13. Simpang Randu – Seputih Surabaya
(Kabupaten Lampung Tengah)

14. Seputih Surabaya – Sadewa (Kabupaten Lampung Tengah).

(Adi Saputra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *