PK Bapas Ambon Ikut Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Tinta-rakyat.com-Ambon//Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023, dijadikan momentum bagi petugas pemasyarakatan khususnya PK, APK dan tenaga Asesor untuk terus mengembangkan diri sesuai menjawab tantangan tugas saat ini dan di masa yang akan datang.

Bapas Ambon diwakili oleh dua petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Milza Titaley dan La Ode Reynaldi Muchlis.
Kegiatan dengan tema “Profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Asesor Menuju Pemasyarakatan yang berAkhlak dan semakin PASTI” menghadirkan narasumber antara lain Christian Leihitu, SH., M.Sc (Kakanwil Kemenkumham Maluku periode 2009-2010) selaku pemerhati pemasyarakatan, Dr. Deassy J.A. Hehanussa, S.H, M.Hum (Lektor Kepala pada Fakultas Hukum UNPATTI) selaku Akademisi dan Pemerhati Hukum, Atiek Meikhurniawati, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si dan Galih Rakasiwi, A.Md.I.P., S.H., M.H selaku PK Muda pada Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia karena mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri dalam sambutannya menyampaikan disahkannya KUHP baru ini mempertegas eksistensi Petugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia,” ujar Kadivpas Maluku.

Menurutnya dengan hadirnya KUHP baru akan menambah tugas, fungsi dan peran jajaran pemasyarakatan khususnya tenaga PK, Asisten PK dan Asesor Pemasyarakatan terkait dengan proses Penelitian Kemasyarakatan (litmas), proses pendampingan dan pengawasan bagi klien anak dan dewasa dalam suatu proses peradilan pidana.

“Tentu ini bukan tantangan yang mudah bagi PK, APK dan tenaga Asesor jika melihat Sumber Daya Manusia yang kita miliki, namun hal itu bukanlah suatu kemustahilan,” tegasnya. Lebih lanjut Saiful jelaskan bahwa amanat UU ini harus direspon dengan langkah strategis oleh jajaran pemasyarakatan sehingga dapat menjawab tantangan yang ada. Oleh karenanya penguatan kapasitas bagi tenaga PK, APK dan Asesor menjadi salah satu langkah yang terus digalakan oleh jajaran pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon yang turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan menyampaikan apresiasi bagi kedua petugas PK Bapas Ambon yang hadir mewakili seluruh PK dan APK Bapas Ambon, kiranya materi yang didapat untuk segera di bagikan kepada teman-teman agar segala perkembangan dan kualitas tugas dan fungsi Bapas dapat terlaksana dengan baik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *