Tinta-rakyat.com-Maluku//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali melakukan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (17/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 hal pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Ambon, Kaso Baham Andi Baso mengungkapkan Zero Halinar merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap handphone, praktik pungli, serta narkoba didalam Lapas. “Kami akan terus berupaya dan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone serta praktik pungli,” tega Kaso
Penggeladahan kali ini dipimpinan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty dan dipusatkan pada blok hunian Kakatua.
Dari hasil penggeledahan kata Meky tidak ditemukan narkoba dan handphone Narkoba melainkan benda lainnya yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian. Barang hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan dicatat untuk selanjutnya dimusnakan,” Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone, namunn ditemukan Gelas Kaca, Headset, sejumlah perkabelan, kompor rakitan dan pisau Botol Kaca,” ucap Meky
Penggeledahan yang dilakukan berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur yang mengedepankan etika dalam bertindak. Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi sejauhmana upaya Lapas Ambon dalam mewujudkan Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).