Tinta-rakyat.com-Lampung//Diduga aparatur Desa sukamarga kecamatan Abung tinggi, kabupaten Lampung Utara, meminta uang 350 kepada masyarakat untuk bikin KK dan KTP.
Para perangkat desa tegas dilarang menerima imbalan dari hasil melayani masyarakat,Mereka jelas sudah difasilitasi negara, dengan menerima gaji dari Dana Desa (DD).
Sayangnya, fenomena terkini sudah tak terhitung lagi perangkat desa terjerat kasus hukum.
Dalam aturan pemerintahan tidak dibenarkan menerima upah apa pun dari masyarakat,Apalagi sampai memasang tarif.
Aparatur desa dapat bekerja tanpa mengharapkan imbalan atau memberikan imbalan uang dalam mempermudah semua urusan.
Kegiatan pungutan liar( pungli ) menjadi hal yang sangat dilarang untuk dilakukan.
Apalagi di instansi yang memberikan pelayanan langsung, kepada masyarakat.
Saat media ini mendapat laporan dari masyarakat desa sukamarga kecamatan Abung tinggi, yang berinisial (RM) iya menjelaskan bahwa salah satu Kadus bernama Suryono RT 03, RW 10, meminta biaya sebesar 350 ribu untuk bikin, KK, KTP, saya udah kasih uang itu,dan untuk bikin BPJS juga dikenakan biaya 350.pungkasnya dengan kecewa terhadap aparatur desa sukamarga kecamatan Abung tinggi, kabupaten Lampung Utara.
Lanjut (RM) menceritakan lagi ada juga tetangga saya yang dikenakan biaya 800 ribu oleh kadus itu,untuk bikin KK, KTP,dan BPJS.teranya (RM) kepada media ini .sabtu Juni 2023.
Terus Media ini kompirmasi melalui pia WhatsApp kepada kadus Suryono dia mengatakan” yang mana pak, Mohon Ma’af yang mana.pungkasnya Seolah olah dia tidak tau.
“Apa kah benar bapak meminta biaya sebesar 350 ribu untuk bikin, KK, KTP,dan untuk bikin BPJS, bapak meminta 350ribu”.
jawab Kadus”Oh itu, KTP, KK, saya meminta biasanya 70 ribu uang minyaknya,terang Nya Kadus Suryono seolah tidak ada salah.
Lanjut media ini kompirmasi kepada kepala desa sukamarga kecamatan Abung tinggi kabupaten Lampung Utara. Kepala Desa menjelaskan itu mungkin terjadi, saya juga tidak tau, apakah itu benar atau tidak nya pungu Tan kepada masyarakat saya.
Kepala desa juga menegaskan kepada media ini,bahwasannya dia tidak pernah menyarankan kepada aparatur desa saya, untuk melakukan har tersebut, tapi perlu diingat saya tidak pernah memberikan perintah atau arah itu.jelasnya kades sukamarga kecamatan Abung tinggi.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar( pungli ) adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Oleh karena itu budaya pungli dalam segala urusan di desa, dengan dalih apapun harus diberantas.
Kami memberikan pemahaman kepada aparatur desa dan kecamatan tentang bahaya dan sanksi akibat tindakan pungutan liar ( pungli ).
Ada hukum yang menanti jangan coba-coba,Tidak ada alasan lagi tidak tahu, kalau sudah diingatkan,Sebab perbuatan pungli tersebut perbuatan tidak dibenarkan oleh pemerintah ,Bahkan bisa berakhir ke penjara.
(Adi Saputra)