Tinta-rakyat.com-Lampung//Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) Lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dalam jumlah cukup besar mencapai nominal Rp 389.500.000.
Diketahui, CKS warga Dusun enam Bawang Sejar, Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kab. Lampung Tengah kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kab. Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan tersangka CKS, setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim pada Jumat petang (2/6/2023) sekira puku 16.30 wib.
Kasat menjelaskan, Agi Fernanda (32) korban melaporkan bahwa CKS selaku petugas pengawas SPBU pada 15 Maret 2023 bulan lalu kabur dengan membawa uang hasil penjualan BBM berbagai jenis ke Polres Lampung Utara, LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023 dengan kerugian ratusan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita telah menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pada hari Jumat 2 Juni 2023 pukul 16.30 wib keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS, sehingga petugas kita di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BRI dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slop kemudian selebihnya berfoya-foya,” jelasnya.
Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, “Terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan,” pungkas Kasatreskrim.
(Adi Saputra)