kotabumi-Tinta-Rakyat.com// Satuan petugas Sapu Bersih Pungutan Liar , Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap 9 staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada Senin, 12 Juni, 2023 sore kemarin.
Mereka ditangkap lantaran terbukti melakukan Pungli pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap masyarakat.
Namun, setelah ditangkap dan dilakukan penyidikan oleh Kepolisian sejak beberapa hari silam, kini kasus pungli tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat setempat.
Mapolres setempat pada Selasa, 13 Juni, 2023 malam sekitar pukul 22:30 Wib.
Dalam jumpa pers yang dipimpin AKBP Kurniawan Ismail, Kapolres Lampura yang juga dihadiri Inspektur Inspektorat itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan terungkapnya kasus itu berkat pengaduan masyarakat yang merasa resah atas kerap terjadinya pungli tersebut.
“Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat jika adanya pungli pada pelayanan di Disdukcapil, akhirnya kita langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan langsung melakukan pemeriksaan kepada oknum yang diduga melakukan pungli,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan disana, benar saja petugas Kepolisian mendapati sejumlah uang tunai dari tangan ke 2 orang oknum sehingga langsung diamankan ke Mapolres setempat, berikut sejumlah Barang Bukti (BB).
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan uang tunai Rp419.000 dari oknum inisial H, kemudian Rp650.000 dari oknum inisial P. Kita juga mengamankan KTP, Komputer, Blangko dan BB penyerta lainnya,” tambah AKP Eko Rendi menjawab pertanyaan wartawan.
Lantaran terungkapnya pungli KTP tersebut, AKBP Kurniawan Ismail menilai pelayanan Disdukcapil terkesan buruk sehingga berdampak pada kerugian masyarakat.
“Tentunya hal ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan yang ada di Disdukcapil terjadi kelemahan yang menimbulkan terjadinya praktek pungli,” ungkap Kapolres.
Selain itu, AKBP Kurniawan juga mengungkapkan keluhan masyarakat dampak dari perbuatan pungli tersebut.
“Tentunya mengganggu ketertiban Kamtibmas, banyak masyarakat komplain, bahkan proses pembuatan KTP menjadi lama,” ungkapnya.
Terlebih, dirinya menjelaskan jika pelimpahan kasus itu kepada Inspektorat mengacu pada peraturan yang berlaku tentang penanganan kasus pungli.
“Disinilah peran satgas Saber Pungli, nanti proses selanjutnya akan bekerjasama dengan Inspektorat sesuai nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI dan Polri,” tegas Kapolres.
Atas perkara itu, Erwinsyah Inspektur Inspektorat menegaskan para pelaku tersebut bakal dikenakan sangsi tegas.
“Kita akan koordinasi hasil pemeriksaan Kepolisian. Akan kami lakukan pemeriksaan selama 14 hari, nanti segera kami sampaikan hasil pemeriksaannya. Sangsi tegasnya bisa kita kenakan PTDH (Pemberitaan Tidak Dengan Hormat), itu sangsi terberat,” tandasnya.
Akibat terungkapnya perbuatan tidak terpuji itu, kini Inspektorat meminta kejadian serupa tidak lagi terulang, jika kembali ditemukan maka satgas Saber Pungli tidak segan melakukan tindakan tegas.