Tinta-rakyat.com-Ambon//Polresta P. Ambon & P. P. Lease – Kapolresta Ambon mengatakan bahwa persoalan yang sempat viral kemarin antara juru parkir (jukir) dengan pedagang hanya kesalahpahaman saja yang terjadi.
“Ini kalau kita bilang ya Kalau tadi untuk unsurnya pungutan liar.
Tadi saya sudah bicara sama pak walikota kita belum bisa kenakan hukum. Tapi kalu unsurnya itu unsur premanisme. Maka itu kita cari solusi dulu, dan dia juga mengakui. Kita juga harus tetapkan aturan tadi, saya tanya pak walikota kita harus tetapkan aturan bagaimana keuntungan badan jalan di gunakan sebagai lahan parkir itu sebagai lahan parkir. Jangan digunakan sebagai tempat jualan, itu jadi area abu-abu.
Area abu-abu itu Yang digunakan sebagai pungli. Jadi memang nanti kalau memang dalam ranahnya pedagang butuh di akomodir ya silahkan. Tapi dengan catatan harus di akomodir dengan aturan lagi, jangan dibawa tangan. Jadi yang pungutan itu jadi sah.
Kalau kemarin gara-gara sepihak, ada penyerahan uang. makanya ada tindakan saja, karena premanisme yang kita hindari disini.
Saya sudah menindaklanjuti apa yang sudah viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor. Walaupun pagi ini turun hujan, kita langsng klarifikasi semuanya cari solusinya.
Seperti yang saya bilang jangan sampai ada yang merasa premanisme disini, karena tidak ada premanisme yang digunakan dalam masalah ini. Tutur Kapolresta ambon
Dan Menurut Pjb Walikota Ambon, misalnya pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan. Hal ini mesti dibicarakan dan di tetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor, itu baru sah.
“Peristiwa kemarin yang sempat viral itu salah paham, karena mereka menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkirnya oleh pihak pengelolaan parkir, itu yang benar. Keduanya salah, karena pedagang menggunakan areal parkir untuk berjualan, lalu juru parkir menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan. Karena itu saya sudah perintahkan UPTD parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan harus kita tindak,”tegas Wattimena.
“Pertanyaannya kalau yang menempati ruas parkir itu pedagang berapa harganya? Tidak ada, karena tidak ada penetapan harga pemerintah untuk ruang parkir di gunakan untuk berjualan. Itu mereka sendiri yang berinisiatif, bukan ditetapkan oleh pemerintah, karena itu tadi kita sampaikan dengan Kapolresta bahwa kalau itu ruang parkir, jadi ruang parkir saja untuk sepeda motor tidak ada untuk berjualan,”ungkapnya.
“Karena itu, ini yang akan kita tertibkan kalau mereka tetap berjualan disitu ya harus bayar. Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelolaan parkir juga tidak rugi. Karena nanti mereka tidak capai target untuk setor ke kita,”tutupnya.