Berpegang Teguh Pada Perleb LKPP No 9 Tahun 2018, PT JIP Dinyatakan Gagal Kualifikasi Oleh Pokja Lelang

Jambi, Tinta-Rakyat.com,-

Menyikapi hasil sanggah yang dilakukan, PT Jumindo Indah Perkasa (JIP) memberikan Tanggapan. Kamis 15/06/2023

Bacaan Lainnya

Hal ini setelah sanggah yang dilakukan Oleh Pihak PT JIP ditolak oleh Panitia Pokja Lelang Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.

Panitia Pokja menyatakan PT JIP dinyatakan gagal memenuhi Kualifikasi dengan alasan alamat kantor pusat dan kantor cabang tidak terkonfirmasi, surat keterangan domisili tidak terkonfirmasi setelah dilakukan klrifikasi Lapangan.

Perwakilan PT JIP Pun menyampaikan bahwa Pihaknya memegang teguh Perleb LKPP no 9 Tahun 2018.

Berdasarkan Perleb LKPP no 9 Tahun 2018 Domisili sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam proses pengadaan sejak tahun 2010. Ujar AR.

Ketika Disinggung saat Verifikasi lapangan, Perwakilan PT JIP inipun menyampaikan

Memang benar, pada tanggal 31 Mei 2023 sedang ada Acara diluar kantor, kenapa mereka tidak menghubungi kami saat dilokasi, kan ada nomor pengurus kami. lanjut AR

Dirinya pun menegaskan bahwa Kantor PT JIP Ada

Kantor kami ada selalu buka di jam dan hari kerja, kecuali pada hari besar, hari libur nasional atau saat-saat acara tertentu.

Kami menyewa gedung, kenapa tidak konfirmasi kepada pemilik gedung. Ada atau tidak PT JIP disana.

Kami kecewa dengan hasil ini, padahal di Perleb LKPP No 9 Tahun 2018 Domisili bukan menjadi persayaratan utama, kena kami di jegal hany karena Domisili. Tandas AR

Demi Keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Panitia Pokja lelang Pekerjaan terkait hasil sanggah dan proses verifikasinya, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari Panitia Pokja lelang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *