Tinta-rakyat.com-Ambon// Jasa Raharja Cabang Maluku proaktif serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia yang berdomisili di Desa Allang, Kabupaten Maluku Tengah, Senin, 26 Juni 2023.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara sepeda motor dan truck terjadi di Jalan Sisingamangaraja Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon pada Sabtu, 24 Juni 2023, 19.50 WIT mengakibatkan 2 orang pembonceng sepeda motor atas nama Pricilya Cristin Huwae (9) dan Stevany Huwae (4) meninggal dunia.
”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita yang dalam atas musibah yang menimpa kedua korban, kiranya Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Mobile Service Jasa Raharja Maluku, Saudara Yulians Allen Katuuk mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada Ahliwaris Korban.
“Kepada Ahliwaris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai masing – masing 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga” tambah Haurissa.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.