Tinta-rakyat.com-Maluku//Forum Suara Anak Lampung (Forsal) melaporkan dugaan korupsi pada realisasi program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) salah satu kelompok tani (poktan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Menurut salah satu tim Litbang Forsal, pada tahun 2018, salah satu poktan di Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara menerima bantuan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian melalui Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 200.000.000.
“Anggaran tersebut untuk pembangunan
kandang, alat pengolah pupuk organik, rumah kompos, bak fermentasi, dan motor tiga roda serta untuk belanja ternak
sapi dan obat – obatan,” terangnya.
Namun, lanjutnya, pada kenyataannya, belanja sapi yang seharusnya 10 ekor, ini hanya direalisasikan 6 ekor, begitu juga dengan realisasi pembangunan kandang yang terjadi pengurangan volume.
“Surat Pertanggung Jawaban kegiatan realisasi UPPO pengurus poktan ini pun belum jelas sampai sekarang,” tandasnya.
Ia menduga, program UPPO yang diamanatkan kepada poktan ini menyebabkan tidak sesuai dengan harapan dan diduga ada kerugian negara. “Kita laporkan hal ini kepada Kejari Lampung Utara dengan laporan No. 15/Lapdu/DPP-Forsal/II/VII/2023 untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.