Tinta-rakyat.com-Maluku//Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, merupakan dasar hukum BKKBN untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan serta para mitra lainnya. Untuk itu perlu penyediaan dukungan anggaran, sehingga BKKBN menyalurkan dukungan tersebut melalui dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) agar dapat digunakan dan dimaksimalkan oleh pihak-pihak berkepentingan.
Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku lewat Tim Kerja Perencanaan menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Usulan BOKB tahun 2024. Kegiatan berlangsung di ruang Arumbai Kencana pada selasa (25/07/2023) kegiatan akan berlangsung selama 2 (dua) hari dengan melibatkan peserta perwakilan OPD KB Kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan tim kerja yang tergabung dalam Tim Pengendali DAK sebagai pengampu untuk membimbing pengisian kegiatan dalam sub menu BOKB.
Pada kegiatan tersebut materi yang disampaikan mengenai Tata Cara Penginputan Usulan BOKB Tahun 2024 yang memuat Pagu indikatif BOKB TA. 2024, menu kegiatan BOKB Tahun 2024, cara input usulan BOKB TA.2024 oleh Ketua Tim Kerja Perencanaan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Siti Rohani, S.E.
Kegiatan itu bertujuan untuk mengawal pelaksanaan BOKB di kabupaten/kota mulai dari perencanaan dengan melakukan pendampingan penyusunan usulan BOKB tahun 2024.
Dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Dra. Renta Rego menyampaikan kegiatan ini berpengaruh karena telah di berikan kepercayaan untuk OPD KB Kabupaten/Kota untuk mengelola dana BOKB.
“Sangat besar pengaruhnya karena telah diberikan kepercayaan OPD KB untuk langsung mengelola dana tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis penggunaan dana BOKB, karena lewat BOKB dapat mendongkrak Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, contohnya dengan memaksimalkan Audit Kasus Stunting di kabupaten/kota sehingga ketika sudah mengaudit dapat memberikan penjaminan serta masukan kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah strategis selanjutnya,” sebut renta.
Lanjutnya renta mengharapkan OPD KB Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku bisa sukses dalam pengelolaan dana BOKB dan dana tersebut bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga kegiatan yang dihasilkan dapat menyentuh masyarakat di Provinsi Maluku.
Ketua Tim Kerja Perencanaan menjelaskan bahwa proses kegiatan ini diinisiasi oleh Tim Kerja Perencanaan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dengan menimbang dampak efektifitas dan efesiensi pelaksanaan penggunaan dana DAK di tingkat Kabupaten/Kota.
“Beda proses tahun ini dengan tahun kemarin adalah jika tahun sebelumnya Sistim perencanaan BOKB TOP/DOWN langsung diturunkan dari pusat tanpa pengusulan namun untuk BOKB 2024 bersifat Bottom/Up melalui pengusulan dari kabupaten/kota sehingga perlu dilakukan Pendampingan Penyusunan Usulan dana BOKB,” jelas Ani.
Untuk diketahui total pagu indikatif yang diberikan untuk dana BOKB tahun 2024 sebesar Rp.41.010.170.000,00 untuk 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku dengan 5 menu dan 28 sub menu BOKB yang akan diinput berdasarkan kebutuhan pada aplikasi MORENA DAK BKKBN.