Kodam XVI/Pattimura Gelar Pemusnahan 723 Senjata Api Sisa Konflik

Tinta-rakyat.com-Maluku//Berkat komunikasi sosial dialogis dan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan tugas, Prajurit Kodam XVI/Pattimura, Satgas Pamrahwan di wilayah Maluku dan Maluku Utara telah berhasil merebut hati rakyat sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk menyerahkan berbagai senjata rakitan yang mereka simpan dengan tujuan tertentu.

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A.Setyawibawa didampingi Forkopimda Maluku memimpin pemusnahan sebanyak 723 pucuk, terdiri dari 514 pucuk laras panjang dan 209 pucuk laras pendek, bertempat di Lapangan Apel Makodam, Senin (7/8/2023). Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong.

Bacaan Lainnya

Pangdam XVI/Pattimura mengatakan, pemusnahan ini bertujuan sebagai tindakan preventif agar senjata api tersebut, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Saya himbau kepada masyarakat Maluku maupun Maluku Utara, jika mungkin masih ada yang memiliki senjata api, baik rakitan maupun organik supaya menyerahkan kepada aparat yang berwenang dan saya jamin tidak ada proses hukum karena memiliki saja sudah melanggar hukum. Mari kita ciptakan situasi kondusif, sehingga kita hidup aman, damai dan sejahtera”, ujar Pangdam.

Lanjut dikatakan Pangdam, Kodam XVI/Pattimura juga memberikan penghargaan sebagai motivasi kepada prajurit yang berhasil memperoleh senjata api illegal standar pabrik maupun rakitan. Setidaknya ada 22 penghargaan yang diberikan hingga saat ini.

“Ini bisa menjadi motivasi untuk Prajurit untuk selalu berbuat yang terbaik dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”, jelas Pangdam.

Selesai acara pemusnahan senjata rakitan, Pangdam XVI/Pattimura mengajak Forkopimda Maluku untuk melaksanakan menembak eksekutif yang digelar di Lapangan Tembak Pistol Kodam XVI/Pattimura dalam rangka memperkuat sinergitas dan asah kemampuan dalam menembak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *