Tinta-rakyat.com-Ambon//Kodim 1504/Ambon Sukseskan Pemilu 2024 dengan mensosialisasikan Netralitas TNI dan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor guna meminimalisir angka pelanggaran Prajurit di Satuan dan jajaran Koramil 1504-06/Nusaniwe, Bertempat di Makoramil 1504-06/Nusaniwe, Kel. Benteng, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (09/08/2023)
Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Kapten Inf Efendi Silayar Sosialisasi Netralitas TNI dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, menurutnya pelaksanaan kegiatan ini pada dasarnya adalah melaksanakan perintah ST dari Komando Atas, baik tentang Netralitas TNI, termasuk icon logo pemilu yakni suara rakyat (Sura) dan suara pemilu (Sulu), hal ini wajib untuk diketahui oleh seluruh Prajurit, ujarnya
Kemudian terkait dengan pelanggaran Prajurit baik berupa Pelanggaran Disiplin Militer, Pelanggaran Pidana Militer, Pelanggaran Lalulintas, agar secara langsung setiap jajaran harus bisa di minimalisir, sehingga mendukung program Komando Atas dalam menekan angka pelanggaran lima 5 tahunan, Katanya Efendi Silayar.
Kapten Inf Efendi Silayar juga mengatakan bahwa pentingnya Netralitas TNI dalam praktek kehidupan Prajurit dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024, tuturnya.
Penjabarannya antara lain setiap Prajurit atau Satuan TNI mampu mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada sesuai dengan tupoksi TNI yaitu sebagai fungsi perbantuan TNI kepada Polri, lanjutnya.
Selanjutnya Satuan, 0erorangan, juga fasilitas TNI tidak digunakan untuk kepentingan Politik dalam rangkaian Pemilu dan Pilkada, dilarang berkampanye dalam salah satu partai atau kontestan, karena Prajurit TNI tidak punya Hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada, tegasnya.
Keluarga Prajurit, istri, anak, tetap menggunakan hak memilih untuk menjalankan tugasnya sebagai warga negara, namun tidak boleh di
pengaruhi atau diarahkan dalam menentukan hak pilihnya, terangnya.
Tetap membangun sinergitas dengan seluruh stake holder dan element terkait, serta mendorong masyarakat dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada, himbaunya.
Kapten Efendi Silayar selaku Pasi Intel Kodim 1504/Ambon juga menjelaskan sedetail mungkin tentang larangan terhadap Prajurit dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada bahwa setiap Prajurit dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
Dilarang, Satuan dan perorangan, fasilitas, berada di areal tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, baik di posko-posko Pemilu, Pilkada dan TPS, dilarang menyimpan atau menempel dokumen atau benda lain yang menggambarkan identitas Pemilu atau Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI, apalagi melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Netralitas TNI yang dilakukan oleh Kodim 1504/Ambon secara parsial dapat mengedukasi serta menekan lajunya angka pelanggaran Prajurit di Satuan, untuk tidak melakukan pelanggaran baik berupa Disiplin Prajurit, Pidana, pelanggaran lalulintas dan tidak ada keterlibatan Prajurit aktif baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Politik Praktis.
Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan Dinas Operasional Danramil Nusaniwe dan Motor Dinas Operasional para Babinsa Koramil 1504-06/Nusaniwe oleh anggota Provost Kodim dan anggota Unit Intel.
Kodim 1504/Ambon secara konsisten melaksanakan kegiatan ini, secara marathon/estafet dan bergiliran ke tiap-tiap Koramil jajaran Kodim 1504/Ambon.
Hadir pula dalam tim penyuluh Letda Inf Otis Titahena selaku (Pama Penghubung), Letda Inf M.Jen Anjarang (Ws Danunit Dim 1504/Ambon), Pelda Niko.L (Batuud Koramil 1504-06/Nusaniwe), Serma Butar-butar (Batih Lidik), Provost Kodim 1504/Ambon (Koptu Patty dan Kopda Hataul), Anggota Koramil 1504-06/Nusaniwe sebanyak 30 Orang.