Tinta-rakyat.com-Maluku//Pemerintah Provinsi Maluku, menggelar upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (17/8/2023).
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Gubernur Maluku Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, Komandan Upacara Letkol Inf. Rudolf G. Paulus (Dandim 1513/SBB), Perwira Upacara Letkol Cpm Agustinus Lerebulan, Komandan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih Lettu Inf Agung Dwi Prabowo (Danki Bant Yonif R 733/Masariku dan Petugas Pengibar dari Pleton Pancasila Sakti.
Hadir juga pada kesempatan itu, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa beserta Ketua Persit KCK PD XVI/Pattimura, Forkopimda Provinsi Maluku lainnya seperti, Wakil Gubernur Maluku, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Lingkup Provinsi Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal/BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Unsur TNI/Polri, perwakilan siswa-siswi di Kota Ambon.
Peringatan detik-detik Proklamasi, ditandai dengan bunyi sirene, yang dilanjutkan dengan pembacaan teks Proklamasi oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun dan doa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Pengibaran bendera dari siswa-siswi SMA/SMK terbaik se-Maluku. Bertindak sebagai pembawa Bendera Merah Putih yaitu, Jian Matahelumual dari SMA Negeri 2 Ambon, sementara tiga pengibar bendera yakni Juan Petrus Dio Unmehopa dari SMA Negeri 5 Ambon, Julkriden Samalle dari SMA Negeri 4 Maluku Tengah, dan Rifan Nur Hidayah dari SMA Negeri 3 Buru.
Dalam upacara yang dipimpin Gubernur Maluku, Murad Ismail, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), sukses menaikan Bendera Merah Putih.
Upacara kemudian dilanjutkan dengan aubade dari perwakilan siswa-siswi SMA dan SMK se-Kota Ambon, dengan menyanyikan beberapa lagu Kemerdekaan dan solois Lagu Gebyar-Gebyar oleh Julian Koritelu.
Upacara dirangkai dengan penyerahan SK Remisi dari Menteri Hukum dan HAM yang diwakili oleh Gubernur Maluku. SK remisi diserahkan kepada 4 narapidana. Tiga diantaranya langsung bebas. Tercatat 1017 narapidana mendapatkan Remisi 17 Agustus 2023.