Tinta-rakyat.com-Ambon//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terus berkomitmen memaksimalkan dalam pemenuhuan kebutuhan dasar bagi warga binaan terutama. Selaras dengan hal tersebut, pada Senin (30/10) Lapas Ambon melalui subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan membagikan perlengkapan mandi kepada WBP.
“Pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan salah satu komitmen Lapas Ambon dalam melayani kebutuhan dasar narapidana, diantaranya perlengkapan kebersihan diri yang mana pelaksanaanya dilakukan secara berkala,” urai Kepala Lapas Ambon, Mukhtar
Lebih lanjut Ia meyebutkan Pembagian alat mandi merupakan hak napi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Lemasyarakatan Pasal 9. Dimana setiap Narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani termasuk pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi
“Dengan diberikannya peralatan mandi ini tingkat kesehatan narapidana semakin terjaga dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang menimbulkan menularnya berbagai penyakit,” harapnya.