Tinta-rakyat.com-Ambon//Kuasa hukum Muslim Abubakar Pulu, SH’ menyampaikan amar putusan pengadilan tinggi Ambon terkait mata’ rumah perintah. mata rumah tisera dan mata rumah Samalelaway ”
Dalam komferensi pers juga di dampingi ketua saniri Dr. Richard M. Waas, S.H.,M.H. negeri urimeseng dan Fellix tisera anggota saniri , Raja negri urimeseng yohannes tisera vdan di dampingi sekretaris raja’ ny” Helda J Tisera Selasa 8 Mey 2023 berlangsung di kantor negeri urimessing belakang kampus PGSD Ambon jam; 12 :00; WIT.
Terkait mata rumah perintah antara tesira dan Samalelaway berkaitan dengn “perkara tersebut juga perlu di ketahui bahwa adanya gugatan yang dilakukan oleh jendela negeri Ambon gugatan yang diajukan saudara samanilaway yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri Ambon “gugatan yang dia ajukan saudara samanilaway dengan nmr; putusan 283 /Pdt/g/ 2022/PN. Yang putuskan oleh pengadilan negeri Ambon Ambon ‘ di putuskan pada tanggal 16 Agustus 2023-
Lanjut; subtansi dari putusan tersebut yang mana dari pihak kuasa hukum mata rumah tisera juga sebelum hasil dari perkara putusan kuasa hukum tisera juga mengajukan exsepsi atau keberatan yang berkaitan dengan gugatan yang di ajukan oleh mata rumah samanilaway “dan kuasa hukum yohannes tisera juga telah mengajukan keberatan atau esepsi dan pada umumnya dari kuasa hukum yohannis tisera menilai gugatan tersebut bukan lah kompetensi pengadilan negeri sehingga dari pihak kuasa hukum yohannes tisera juga mengajukan exsepsi jawaban terkait gugatan ” namun jawaban dari esepsi tersebut itu di sampingkan oleh pihak majelis pengadilan negeri Ambon” yang telah di muat dalam putusan selah: ujarnya
Kemudian putusan sela telah mengabaikan terkait yang di samping kan exsepsi atau keberatan tersebut kata kuasa hukum yohannes tisera kami menilai bahwa supsatansi exsepsi keberatan bahwa kompetensi pengadilan negri tidak bisa untuk mengadili atau meriksa perkara tersebut
Kuasa hukum tisera juga menilai bahwa ranah hukum tersebut adalah pengajuan tata usaha negara bukan kewenangan pengadilan negeri Ambon kata kuasa hukum tisera
Dari kutipan tersebut di cantumkan dalam jawab kuasa hukum tisera dan setelah putusan selah juga di tolak juga ‘sampai ke putusan Akir juga kemudian Perkara 283 juga kita di nyatakan kalah “kuasa hukum yohannes tisera mengajukan banding di pengadilan tinggi Ambon’
Pengajuan banding juga di ajukan oleh PJ walikota Ambon”juga di ajukan oleh Raja negeri urimeseng yohannes tisera alias buke dan juga badan saniri negeri urimeseng bersama Sama mengajukan banding karena dari pihak kuasa hukum yohannes tisera juga menilai ada kekeliruan yang di lakukan oleh majelis hakim pengadilan negeri Ambon. Dari dasar masalah tersebut akhirnya memori banding di ajukan setelah itu dari pengadilan negeri tinggi Ambon memeriksa sehingga mengadili perkara tersebut.
Sambung; ketikan di adili putusan yang di ajukan kuasa hukum yohannes tisera sehingga pada tanggal 1. November 2023 pengadilan tinggi Ambon telah memutuskan perkara yang di ajukan banding terhadap perkara ‘ 283 : putusan perkara juga suda di sampaikan kepada Raja’ dan kuasa hukum Nya pada tanggal 6 November 2023.
Putusan yang di berikan dari pengadilan tinggi Ambon pada tanggal tersebut merupakan putusan resmi dan proses pengambilan keputusan lewat melalui PTSP atau aerpot pengadilan negeri Ambon. dan amar putusannya pengadilan negeri Ambon nmor ;61PDT/2023PT Ambon tanggal 1′ November 2923 dengan amar putusan yang berbunyi –
1; Menerima permohonan banding dari pada pembanding
2; membatalkan putusan pengadilan negeri Ambon nomor 283/PDT/G/2022 PN.Ambon tanggal 16. Agustus tahun 2023. Yang di mohon banding mengadili sendiri telah mengabulkan esepsi pembandin”:
pembanding satu adalah PJ walikota Ambon dan pembanding dua adalah Raja negeri urimeseng, saniri negeri urimeseng
Pengadilan negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 283PDT/G/2022.PN Ambon sehingga di batal putusan negeri Ambon pungkasnya;
Kuasa hukum yohannes tisera juga menjelaskan putusan yang di keluarkan dari pengadilan tinggi Ambon tertentu nya merasa puas dengan apa yang di putuskan ” dan uraian putusan itu suda jelas bahwa pengadilan negeri Ambon tidak punya kewenangan meriksa dan memutuskan perkara ini, dan di dalam pertimbangan subtansi pengadilan tinggi Ambon karena yang mempunyai kewenangan administrasi.
Sementara yang di gugat adalah peraturan negeri yang merupakan kewenangan publik sehingga bisa menjadi tidak bisa di katagori kan sebagai suptansi perdata, dan ini merupakan persoalan administrasi tentunya yang menguji pengadilan tata usaha negara ambon bukan pengadilan negeri Ambon dari kuas hukum yohannis tisera juga menganggap pengadilan negeri Ambon sangat lah keliru dalam memutuskan perkara sebelum nya;
Ungkap nya; dalam pertimbangan hukum pengadilan tinggi Ambon mengcabarkan bahwa- berkaitan dengan esepsi maupun keberatan terkait dengan putusan tinggi Ambon majelis berpendapat, bahwa majelis pengadilan tinggi Ambon tetap berpendapat dengan permohonan yang diajukan ‘
atau dalam kontrak momori banding antara pembanding satu dan pembanding “dua dari negeri urimeseng maupun saniri negeri.dan di kabulkan memori esepsi atau keberatan yang di ajukan terhadap penyusunan rancangan peraturan UUD negeri ‘
yang di susun oleh saniri negeri ‘pada saat itu suda sesuai dengan prosedur baik itu peraturan walikota UUD” desa atau Permendagri semua suda sesuai kebenarannya sehingga tidak ada lagi administrasi yang di lakukan oleh saniri negeri yang dilakukan pada waktu pembuatan rancangan peraturan negeri ”
” kemudian rumusan terkait dengan peraturan negeri nomor 1.tahun 2022 setelah di umumkan sekertaris negeri pada masa itu di anggap sah . peraturan negeri tersebut juga berkaitan dengan penatapan mata’ rumah yaitu mata’ rumah perintah setelah penatapan peraturan tersebut yohannes tisera sebagai mata’ rumah perintah ungkap pengacaraMuslim Abubakar Pulu, SH tutup