Tinta-rakyat.com-Maluku//Rabu (15/11/2023) Jasa Raharja Cabang Maluku telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris yaitu istri korban laka lantas di Desa Tulehu.
Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (13/11/2023) di Jalan Raya Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, antar dua kendaraan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Abdul Rahman Wakang Meninggal dunia setelah di rawat beberapa saat di RSUD Dr. Ishak Umarella.
Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku saudara Yulians A Katuuk, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban yang di mana adalah isteri dari korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris dan santunan di Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu.
”Pimpinan dan staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Penyerahan Santunan ini merupakan amanat UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga. Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Dan masyarakat kiranya selalu melunasi pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat yang merupakan sumber dana pembayaran santunan” tutup Haurissa