Tinta-rakyat.com-Maluku//Aparat Propam Polda Maluku mengamankan empat oknum anggota Polisi yang diduga telah menganiaya Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Empat oknum anggota Polri yang diamankan yaitu Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada hari Sabtu (18/11/2023).
Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada hari Senin (20/11/2023).
“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” kata Kombes Rum, Rabu (22/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.
“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tambahnya.
Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri. “Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” ungkapnya.
Aksi kekerasan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu sangat disayangkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Pasalnya, diberbagai kesempatan, Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.
“Saya menyayangkan terjadinya kejadian tersebut anggota dan pasti akan di proses dan diberikan sangsi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini. Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Saya sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment,” jelasnya.
Selanjutnya Polda juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban utk proses selanjutnya.