Tinta-rakyat.com-Maluku//Kanwil Kemenkumham Maluku selaku panitia pengawas daerah yang salah-satu fungsinya bergerak dalam pengelolahan bantuan hukum melakukan koordinasi kepada Panitia Pengawas Pusat Pelaksanaan Bantuan Hukum di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (29/11).
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Grace Siahalatua sampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham maluku diantaranya pelaksanaan verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027 di Tahun Anggaran 2024, dan kendala yang terjadi terhadap Aplikasi SIDBANKUM dalam proses permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjadi salah-satu yang menjadi pertanyaan dalam koordinasi tersebut.
Tidak hanya itu, dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh Grace kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Maluku dirinya menyampaikan terkait kendala keikutsertaan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Paralegal Award yang diadakan oleh BPHN, ketidakaktifan dan tidak adanya respon positif dari Pemerintah Daerah mengenai penerbitan SK Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Menanggapi berbagai sampaian koordinasi dari Kanwil Kemenkumham Maluku, Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum, BPHN Edi menjabarkan bahwa akan meningkatkan standar permohonan bantuan hukum dalam Aplikasi SIDBANKUM.
Standar permohonan bantuan hukum pada SIDBANKUM akan kita tingkatkan agar dalam penjaringan dokumen pengajuan pencairan anggaran bantuan hukum terminimalisir celah dan resikonya. Serta verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025 s.d 2027 akan dilaksanakan dalam kurun waktu 8 bulan dan BPHN meminta agar permasalahan terkait verifikasi dan akreditasi yang terjadi di Tahun 2021 tidak terjadi kembali,” terang Edi.
Lebih lanjut, terkait ketidak ikutsertaan Pemerintah Daerah dalam Paralegal Award dan ketidakaktifan serta tidak adanya respon positif dari Pemerintah Daerah mengenai penerbitan SK Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Edi menyebut bisajadi disebabkan karena persepsi yang timbul oleh Pemerintah Daerah adalah dengan adanya penerbitan SK Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan berdampak kepada perencanaan anggaran.
Dalam menanggapi kendala-kendala tersebut, Edi menegaskan bahwa BPHN akan menyampaikan surat terkait kendala tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah, Gubernur, dan Walikota/Bupati.