Tinta-rakyat.com-Malteng//Pj. Bupati Maluku Tengah, DR. RAKIB SAHUBAWA, S.Pi, M.Si, membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Pasal 23 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Bupati Maluku Tengah (28/11/2023).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Maluku Tengah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai sebuah transformasi pengetahuan mengenai tata kelola zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, namun juga merupakan instrumen penting untuk menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai wujud komitmen dalam mengelola zakat secara efektif dan efisien. Kontribusi BAZNAS sangat penting dan strategis dalam membantu pemerintah daerah menangani permasalahan daerah, terutama dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta berbagai penanganan masalah-masalah sosial lainnya.
Diakhir sambutannya Pj. Bupati Maluku Tengah menyampaikan harapan bahwa melalui kesempatan ini pengelolaan BAZNAS harus selalu dilakukan dengan baik, transparan dan akuntabel. Dalam hal pengumpulan zakat baik secara langsung oleh BAZNAS maupun Unit Pengelola Zakat (UPZ) dari para Muzaki atau penyalur zakat, perlu disampaikan bukti setoran zakat demi terlaksananya tertib administrasi.
Hadir dalam Kunjungan Kerja tersebut yakni Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Baznas Provinsi Maluku, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Direktur Perumda Tirta Nusa Ina Masohi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Maluku Tengah, serta Para Narasumber dan undangan lainnya.