Tinta-rakyat.com-Piru//Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru mengeluarkan satu orang narapidana dengan inisial MNS mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi syarat, Rabu (06/12).
Sebagai informasi WBP yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana yang dapat diperoleh oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dengan syarat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Syarat yang harus terpenuhi untuk Program Integrasi meliputi Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Wikrama Jaya selaku Kepala Sub Seksi Regbimkemas berharap setelah bebas dan kembali ke masyarakat, WBP tersebut dapat bersosialisasi dan menjalani kehidupannya dengan baik. Semoga dengan di berikannya pembinaan lanjutan berupa program. Integrasi, WBP tersebut dapat menjalani hidup dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat melakukan interaksi sosial kepada masyarakat sekitar,” tutur Jaya
Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas Piru, Dawal mengungkapkan jika dalam proses penyerahan Integrasi dilakukan secara offline jadi warga binaan yang dikawal petugas akan ke Bapas untuk melakukan penyerahan. “Pihak Bapas akan terus memantau dan mengawasi perilaku warga binaan sehingga mereka dapat bersosialisasi dengan masyarakat. Saya juga berharap, Lapas Piru tetap selalu memperhatikan hak-hak warga binaan sehingga tidak terjadi gangguan KamTib,” tutup Dawal