Satu Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku mendapatkan hak Integrasi yakni Pembebasan Bersyarat

Tinta-rakyat.com-Ambon//Hari ini Lapas Perempuan Ambon kembali membebaskan 1 orang Warga Binaan yang mendapat hak integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat, 1 orang Warga Binaan tersebut atas nama JL. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Fifi Firda, menyampaikan “satu Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi tersebut telah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas serta sudah memenuhi persyaratan Subtantive dan administrative,” Ujar Fifi.

Lebih lanjut, Fifi juga mengatakan, selama berada didalam Lapas Warga Binaan tersebut telah melakukan yang terbaik dengan bekerja sebagai tamping dapur, Ia juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

“Selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan hak Integrasinya yaitu pembebasan Bersyarat, pesan saya ketika kembali kepada keluarga dan masyarakat untuk menjaga sikap dan bersosialisasi kembali dengan baik, agar keberadaan kita dapat diterima masyarakat,” ujar Fifi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *