Tinta-rakyat.com-Piru//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali menggelar Tes Urine bagi Warga Binaan, Sabtu (23/12).
Kegiatan Pemeriksaan / Pengambilan sampel ini berlangsung di Klinik Pratama yang dilakukan oleh Dokter dan Perawat Klinik Pratama Lapas Piru yang disaksikan oleh Kasubsi Perawatan dan diawasi oleh Regu Pengamanan.
Williams Lelapary selaku Kepala Sub seksi Perawatan mengatakan Pelaksanaan kegiatan tes urine ini didasari oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1173.PK.02.10.01 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Berantas Narkoba di lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis dan Instruksi Kepala Divisi Pemasyarkatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Maluku tentang Pelaksanaan langkah progresive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/ Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan.
“Kami lakukan Pemeriksaan dengan sampel yang kami ambil secara acak sebanyak 4 orang narapidana. Adapun Pemeriksaan yang kami lakukan berupa MOP, MET, COC , BZO , AMP dan THC denga hasil Negatif,” Ucap Williams.
Senada dengan itu Kalapas Piru, Dawa’i mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bukti nyata dari komitmen Lapas Piru dalam memerangi Narkoba dan memastikan Lapas Piru bersih dari Narkoba.
“Kegiatan ini sebagai bukti konkrit dari komitmen jajaran Lapas Piru dalam melawan Narkoba yang merupakan hal yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, salah satunya adalah pemberantasan Narkoba,” tutup Kalapas.