Tinta-rakyat.com-Ambon//Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tabrak manusia di Jalan Raya Dr. Leimena Kota Ambon pada hari Selasa 19 Desember 2023 yang mengakibatkan Seorang pejalan kaki Bernama Serlin Lessimanuaya (43) meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Mobile Service Saudara Yulians Allen Katuuk langsung lakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan. Ahli waris merupakan Suami dari korban. Santunan yang di serahkan senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban.
“Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya almarhum mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan keikhlasan dan ketabahan” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Santunan ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat.
Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.