Antisipasi Barang Terlarang, LPKA Ambon Gelar Penggeledahan

Tinta-rakyat.com-Maluku//Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon terus berupaya mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan LPKA Ambon dengan melaksanakan penggeledahan yang dipusatkan pada wisma hunian Anak, Sabtu (30/12). Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin), Jefry R. Persulessy, dan diikuti staf serta petugas pengawasan LPKA Ambon.

Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan penggeledahan wisma hunian yang meliputi loker pakaian, tempat tidur, ruang makan, kamar mandi, serta lingkungan sekitar wisma hunian Anak.

Bacaan Lainnya

Jefry menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini untuk mengantisipasi barang-barang terlarang yang berpotensi menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtib) di LPKA Ambon. “Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan untuk mencegah barang terlarang masuk, apabila kedapatan barang terlarang segera sita dan catat, serta berikan penjelasan kepada pemiliknya bahwa barang tersebut dilarang berada di dalam LPKA Ambon,” pesan Jefry.

Lebih lanjut Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 47 ini mengatakan kegiatan ini merupakan langkah pencegahan terhadap ganguan kamtib, serta meningkatkan kewaspadaan dan keamanan agar tercipta situasi dan kondisi yang aman dan tertib di LPKA Ambon menjelang Tahun Baru 2024.

Sementara itu, Kepala LPKA Ambon, Taufik Rachman menjelaskan penggeledahan terjadwal secara berkala untuk mencegah, mengantisipasi serta meminimalisir kemungkinan terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban. “Gangguan kamtib sewaktu-waktu bisa saja terjadi jika pengawasan terhadap barang yang masuk dari luar diabaikan sehingga wajib untuk dijadwalkan penggeledahan seperti ini,” ucapnya.

Kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, hasil penggeledahan petugas hanya menemukan satu buah puntung rokok yang telah disita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *