Tinta-rakyat.com-Ambon//Pada Hari Selasa(2/1/24) Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bertatap muka Langsung dengan warga yang menempati lahan pasar Gambus.Pertemuan itu guna membicarakan kembali kesepakatan pengosongan area tersebut yang awalnnya diberi batas waktu 31 Desember 2023.
Wattimena yang didampingi OPD terkait, masih memberikan kesempatan pada warga hingga 1 Maret 2024 mendatang ini,untuk dapat keluar dari lahan milik Pemkot itu.
Supaya
warga pasar Gambus dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024, dimana sudah menjadi tanggungjawab Pemkot untuk memfasilitasi warga yang memiliki hak pilih, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
“Jangan lagi ada pembicaraan kita sepakat memberikan waktu sampai tanggal 29 Februari, dan 1 Maret kita kosongkan. Mari kita berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot telah memberikan waktu kurang lebih setahun bagi warga yang menempati pasar gambus untuk dapat mengosongkan area tersebut, namun nahas pada bulan Mei 2023 lalu, kebakaran melanda area tersebut.
Meski demikian Pemkot masih mengizinkan warga guna membangun hunian sementara di tempat tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
“Setelah dikonsultasikan dengan KPU, ternyata ada TPS yang dibangun disana sehingga dikawatirkan jika warga pindah sebelum Pemilu, maka mereka akan kesulitan menyalurkan hak pilihnya.