Tinta-rakyat.com-Maluku//Kanwil Kemenkumham Maluku dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan menggandeng Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menjadi pelaksana perdana “Sosialisasi Penerjemahan Peraturan Perundang-Undangan (PUU)” yang di Tahun 2024 ini akan dilakukan di-empat titik lokasi diseluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi dalam mendorong diplomasi dan pengembangan hubungan antar negara, reservasi budaya, kemudahan promosi pariwisata dan menggaet investor asing ini berlangsung di Aula lt.7 Kantor Gubernur, Selasa siang (23/01).
Dalam sambutan Gubernur Provinsi Maluku yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, diungkapkan betapa pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dalam menunjang peningkatan perekonomian daerah.
“Mengingat masih sedikitnya peraturan daerah yang diterjemahkan, maka dalam rangka menunjang investasi dan kepariwisataan di kabupaten/kota Provinsi Maluku, maka penting dilakukan koordinasi dari sosialisasi yang kita laksanakan hari ini, ikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga perekonomian di Wilayah Maluku bisa meningkat,” terangnya kepada para peserta kegiatan.
Selanjutnya dalam taping video Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N. Mulyana menyampaikan kepada peserta dalam kegiatan tersebut agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga pengajuan permohonan penerjemahan peraturan daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan ekspektasi secara pemenuhan khususnya di Pemerintah Provinsi Maluku.
Mengupas lebih jauh, dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Alpius Sarumaha sebagai Narasumber yang dimoderatori oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Keimigrasian Jayanta Surbakti, dan Kadiv Pemasyarakatan Maizar, serta diikuti oleh Forkopimda, Bupati/Walikota, DPRD dan Stakeholder terkait.