Tinta-rakyat.com-Piru//Dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (25/1).
Berlangsung di aula Lapas Piru Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Piru dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasa bersyarat (PB) dan usulan Cuti Bersyarat (CB) serta usulan pengangkatan pekerja tamping.
Selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Abdurahman Bahta menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan untuk menentukan apakah WBP layak diusulkan untuk mendapatkan CB, PB, dan pengangkatan Tamping dengan syarat terpenuhinya persyaratan administratif maupun subtantif.
“Dalam Sidang TPP ini Sebanyak 23 orang WBP yang di uslkan dan dilaksanakan pembahasan mengenai sikap, perilaku dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana serta layak atau tidaknya WBP yang dicalonkan untuk mendapatkan pengusulan program tersebut “
Lebih lanjut Dawa’i, selaku Kepala Lapas Piru juga mengungkapkan bahwa lewat sidang TPP ini Lapas Piru berkomitmen untuk tetap memeperhatikan dan memastikan hak-hak dari warga binaan tetap tepenuhi “sidang tpp ini kami lakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya dan tidak dipungut biaya apapun,” Tutup Dawa’i