Tinta-rakyat.com-Piru//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali menerima 1 orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Selasa (30/1).
Kepala Lapas Piru, Dawa’i menjelaskan bahwa penerimaan tahanan baru ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Hari ini, kami menerima 1 tahanan baru, tentu dalam proses penerimaan tersebut sesuai dengan SOP mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, medical check up serta pengarahan dan penggeledahan oleh petugas sebelum masuk kedalam blok hunian,” ucap Dawa’i.
Lebih Lanjut, Dawa’i menambahkan bahwa sebelum menghuni kamar blok, tahanan tersebut akan dikarantina selama 7 hari dalam rangka masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
““Setiap tahanan yang baru masuk Lapas harus diberikan edukasi terkait Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sebagai tahapan pembinaan awal di Lapas Piru” tandas Kalapas.