Tinta-rakyat.com-Maluku//Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham Maluku Menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (6/2/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti secara virtual melalui zoom meeting dengan moderator JF Perancang Madya Richard Patikawa didampingi Kasubbid FPPHD Zedly Souisa dan JF Perancang Zona Kabupaten Maluku Tengah.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan dan Pemerintah Negeri Sawai Kabupaten Maluku Tengah. Adapun Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas, yaitu: Raperbup tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Rejosari, dan Raperbup tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Waimapin.
Membuka kegiatan, Ernie Nurheyanti secara virtual melalui zoom meeting menyampaikan “terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana diperintahkan secara jelas bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah,” pentingnya pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” jelas Ernie.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kabupaten Maluku Tengah dan diteruskan dengan sesi diskusi penyampaian saran dan masukan serta tanggapan dari masing-masing pihak demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.