Tinta-rakyat.com-Maluku//Jasa Raharja Cabang Maluku Menyerahkan Santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang berkediaman di Jl Skip Kec Sirimau, Kota Ambon (06/02/2024).
Kecelakaan maut ini terjadi pada tanggal 05 Februari 2024 antar sepeda motor dan Dump Truck, mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Calvin Anthonio Imanuel Sapulette (28) meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit TNI AL Halong Kota Ambon.
Santunan yang di serahkan Jasa Raharja via transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga dan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Setelah mendapat informasi dari Polres Ambon, Mobile service Jasa Raharja Cabang Maluku saudara Yulians A Katuuk, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris yang merupakan ibu kandung dari korban.
“Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.