Dandim 1504/Ambon Hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2024 dan Peninjauan TPS di Kota Ambon

Tinta-rakyat.com-Ambon//Dandim 1504/Ambon menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara sekaligus peninjauan TPS oleh KPU dan Forkopimda Kota Ambon yang berlangsung di Gedung Sport Hall Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Selasa (13/02/2024)

Sambutan Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Fuad Shaddek, S.H., mengatakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam surat keputusan KPU Nomor 1385 angka 3 yang mewajibkan pihaknya untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang dinyatakan lebih, tergolong juga didalamnya adalah surat suara rusak dan surat suara yang kelebihan sudah dirincikan dalam masing-masing jenis.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin melaporkan, untuk surat suara yang kita musnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan surat suara Nomor 102/PP.08.2-BA/8171/2024 pada Pemilu 2024, surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar, surat suara pemilu anggota DPR RI sebanyak 680 lembar, surat suara pemilu anggota DPD RI sebanyak 61 lembar, surat suara pemilu DPRD Provinsi sebanyak 1.203 lembar, surat suara pemilu DPRD Kota Ambon sebanyak 370 lembar,” kata Shaddek dalam sambutannya.

Ia menjelaskan KPU Tual saat ini terhambat tidak bisa melakukan pemusnahan surat suara karena kondisi hujan, sore hari ini karena cuaca kita  mendukung untuk dilakukan pemusnahan surat suara maka lokasi pemusnahan surat suara nantinya akan dilakukan di luar ruangan.

“Saya memohon doa restu dari bapak/ibu sekalian, semoga kerja panjang dan kerja keras kita bersama besok di tanggal 14 Februari bisa berjalan aman lancar dan damai,” pinta Shaddek.

Turut hadir yakni Pj. Wali Kota Ambon Drs, Bodewin M Wattimena, M.Si, Kapolresta P. Ambon & Pp. Lease Driyono Andri Ibrahim S.H, S.I.K, Kajari Kota Ambon Adryansah, S.H, M.H, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert J Talabessy, S.E, M.Si, Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Fuad Seddek, S.H. staf KPU Kota Ambon dan Bawaslu.

Penandatanganan berita acara pemusnahan ditandatangani oleh Kapolresta P. Ambon & PP. Lease dan ketua Bawaslu Kota Ambon, dilanjutkan dengan pemusnahan didepan gedung Sport Hall oleh Pj. Wali Kota ambon diikuti pejabat lainnya.

Setelahnya, seluruh pejabat dan rombongan yang hadir melanjutkan peninjauan ke TPS yang berada di wilayah Kota Ambon diantaranya TPS 02 yang terletak di Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, kemudian TPS 26 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, dilanjutkan TPS 17 SD Negeri 3 Halong Kecamatan Baguala, TPS 06 Kompleks Perumahan Citra Land Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, dan berakhir di TPS 04 Kantor Desa Hunut/Durian Patah, Kecamatan Baguala.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *