Tinta-rakyat.com-Maluku//Dalam membangun persamaan presepsi dalam Implementasi Keadilan Restoratif Justice bagi Pelaku Dewasa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Lintas Sektor Aparatur Penegak Hukum (APH) yang di laksanakan Pada Ballroom Hotel Elizabeth. Senin (19/02)
Kegiatan dibuka secara simbolis Oleh Direktur Pembimbingan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harianto di dampingi Oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar.
Dalam Sambutan pembukaan, Kakanwil menjelaskan tentang Over Crowded pada lapas-rutan yang menjadi salah satu isu besar dalam proses pemidaan di Indonesia. Sehingga diharapkan melalui usaha Restoratif Justice ini bisa memberikan kesepahaman tentang pola penegakan hukum Di Indonesia, khususnya Maluku.
“Tingkat kepadatan isi hunian (overcrowded) di Lapas dan Rutan saat ini menjadi salah satu isu besar dalam proses pemidanaan di Indonesia. Persoalan ini muncul karena selama ini pradigma pemidanaan diasumsikan sebagai pemenjaraan atau penjatuhan hukuman dengan tujuan memberikan efek jera. Sanksi pidana masih menjadi model favorit untuk menghukum pelaku. Melebihi kapasitas tampung telah menimbulkan berbagai masalah baru mulai dari masalah keamanan, kesehatan, tingginya beban biaya yang harus ditanggung pemerintah untuk biaya makan, biaya kesehatan bagi Napi dan Tahanan. Sehingga diharapkan Restoratif Justice ini dapat menjadi solusi dalam Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa, dengan munculnya kesepahaman bersama di antara Aparatur Penegak Hukum dalam pengaplikasiannya nanti.” Ungkap Hendro
Dalam kesempatan tersebut, Pujo juga menambahkan bahwa Restoratif Justice sebelumnya di terapkan pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Dan terbukti menekan jumlah kasus pemidanaan pada anak. Sehingga hal ini kemudian di adopsi sebagai salah satu strategi perbaikan sistem peradilan pidana, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
“Restorative justice atau keadilan restorativ dapat digunakan sebagai salah satu alternatif dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang selama ini belum berjalan optimal. Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa pada Sepuluh (10) Kota / Kabupaten sebagai satu rencana aksi Nasional Tahun 2024 dimana Kota Ambon merupakan 1 dari 10 kota tersebut sehingga kita berkumpul di sini saat ini dalam rangka berkoordinasi, sinkronisasi antara seluruh stakholder terkait sehingga kebijakan restorative justice dapat berjalan optimal.” tambahnya.
Ia juga berharap seluruh peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga output dan outcome yang diharapkan dapat diperoleh bersama. Serta mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pembicara pada atas waktu dan ilmu yang dibagikan kegiatan ini.