Tinta-rakyat.com-Maluku//Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.IK, mencanangkan aksi keselamatan jalan yang dirangkai dengan apel gelar pasukan operasi Keselamatan Lalulintas Salawaku Polda Maluku Tahun 2024.
Pencanangan aksi keselamatan jalan ditandai dengan penyematan pita kepada perwakilan personel POM TNI, Polantas, Jasaraharja, Dinas Perhubungan dan Siswa SMA.
Wakapolda Maluku mengatakan, pencanangan aksi keselamatan jalan dilakukan secara serentak yang melibatkan para pelajar, mahasiswa, komunitas kendaraan bermotor dan pengusaha angkutan barang, agar tujuan dari pelaksanaan operasi dapat tercapai.
“Di samping itu kami juga menghimbau kepada para peserta dan masyarakat Maluku agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” pintanya.
Berdasarkan data di IRSMS Korlantas Polri pada periode 1 Januari 2023 – 28 Februari 2024 terdapat jumlah kasus Lakalantas sebanyak 463. Di mana 60 kasus diantaranya merupakan kasus lakalantas yang disebabkan oleh pelanggaran batas kecepatan dan atau balap liar yang mengakibatkan terdapat korban meninggal dunia sebanyak 26 orang, luka berat 27 orang, luka ringan 34 orang, dan kerugian materil yang ditimbulkan sebesar Rp138.900.000.
“Oleh karena itu untuk menyikapi aksi balap liar yang semakin marak Polda Maluku telah melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki Polri, di samping tindakan hukum yang dilakukan kepada pelanggar balap liar tersebut juga akan didata dan disinkronkan dengan data intelegen untuk dimasukan dalam daftar catatan kepolisian yang ada di data surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat atau pengguna jalan lainnya dari aksi balap liar tersebut,” ungkapnya.
Kepada personel yang menjalankan operasi keselamatan salawaku 2024, Wakapolda menekankan beberapa hal untuk dilakukan seperti deteksi ini, lidik, serta pemetaan terhadap lokasi tempat yang rawan pelanggaran, lakalantas dan kemacetan.
Ia juga meminta personel untuk melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang Tertib Berlalu Lintas berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, pada lokasi rawan macet kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Terutama terhadap pelanggaran balap liar yang mana terjadi di kota Ambon sekarang ini, dan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan etnis statis dan mobile serta blanko teguran,” pungkasnya.