Tinta-rakyat.com-Ambon// Dalam mewujudkan Pemasyarakatan Maluku yang PASTI Berdampak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan (Pas) Tahun 2024 siang tadi pada Aula Kamari Hotel. (Senin, 03/04)
Kegiatan di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang di dampingi oleh Kepala DIvisi Pemasyarakatan, Maizar serta di hadiri oleh seluruh Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan se-Maluku.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan tentang pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang akan menjadi awal perubahan pemasyarakatan ke depan. Ia menyampaikan bahwa UU ini akan memperkuat Konsep keadilan Restoratif yang sudah sukses pada penanganan peradilan Pidana Anak.