Tinta-rakyat.com-Ambon//Tingkatkan Kualitas Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi (watkesrehab) yang merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui jajaran Pemayarakatan yang tersebar di Seluruh wilayah Nusantara. Kanwil Kemenkumham Maluku siang ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Maluku.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kesehatan bukan hanya tentang fisik, tetapi juga mental dan sosial. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang terbaik bagi narapidana, tahanan, anak binaan, dan anak di UPT Pemasyarakatan,” ujar Hendro saat membuka kegiatan di Golden Palace Hotel Ambon, Kamis (07/03).
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Saya harap para peserta yang sejatinya adalah pimpinan di Satuan Kerja agar mengikuti Bimtek ini dengan serius dan penuh tanggung jawab. Ilmunya dapat diimplementasikan di UPT masing-masing sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang terbaik bagi narapidana, tahanan, anak binaan, dan anak,” tandasnya.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Maizar menyebut kewajiban untuk memberikan layanan perawatan kesehatan dan rehabilitasi kepada Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan sayangnya belum didukung dengan ketersediaan SDM tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan yang cukup. Namun Kendati demikian, Maizar menambahkan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan di Maluku akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi serta Penyelenggaraan makanan yang dimonitoring dan diawasi langsung oleh Divisi Pemasyarakatan.
Akan berlangsung selama 3 hari, terhitung hari ini hingga 9 Maret 2029, dalam bimtek ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Pemasyarakatan, Pahrudin Saputa dengan materi Transformasi Pelayanan Kesehatan Pemasyarakatan Melalui SIOK dan Akreditasi Klinik.