Tinta-rakyat.com-Piru//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali mengeluarkan 2 (Dua) orang Warga Binaan yakni ZP dan Y yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga berhak menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (18/10).
Kepala Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (kasibinapigiatja), Ramdhan menuturkan pengeluaran kedua Warga Binaan Tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2130.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan Nomor : PAS-2150.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Dua Warga Binaan yang menjalani integrasi ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat,” tutur Ramdhan.
Sementara itu, Dawa’i selaku Kalapas Piru mengharapkan kedua warga binaan yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
Proses pengeluaran dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun dan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Registrasi sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.
“Harapan kami, Dalam menjalani Program Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan dapat menjaga sikap dan perilaku dan Yang paling penting tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” Harap Dawa’i.