Belitung, Tinta-rakyat.com –
Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yuri Kemal Fadlullah menegaskan komitmen pasangan Beramal untuk terus memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebagai seorang praktisi hukum, dikatakan Yuri, apa yang menjadi benturan utama sehingga persoalan WPR dan IPR ini begitu sulit untuk direalisasikan di Babel adalah problematika kewenangan dan kebijakan.
“Bagaimanapun regulasi dan aturan serta hukum, pada akhirnya harus berpihak pada kepentingan rakyat. Begitu juga pertimahan, harus berpihak juga pada kepentingan dan untuk kesejahteraan rakyat Babel. Dengan begitu, regulasi atau aturan yang sekiranya menjadi hambatan untuk kepentingan rakyat, harus diinventarisir dan dilakukan penyelarasan,” kata pria, yang akan berpasangan dengan Erzaldi Rosman di Pilkada Babel ini, Jumat (19/10/2024).
Menurut dia, ketergantungan masyarakat di sektor pertambangan ini harus menjadi issue strategis ataupun salah satu pokok persoalan yang harus dipecahkan oleh Pemimpin Babel mendatang. Oleh karena itu, hambatan ataupun kevakuman regulasi pertimahan yang mengatur segala bentuk perizinan dan aturan yang melibatkan rakyat menjadi terhambat, haruslah menjadi perhatian serius.
“Tak ada pilihan, WPR dan IPR itu harus diperjuangkan. Dan yakinlah Insya Allah kami perjuangkan,” tegas putra Prof Yusril Ihza Mahendra ini.
Sebagaimana diketahui, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Babel sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2023 lalu.
Adapun penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).
Namun hingga saat ini WPR tersebut belum dapat dikerjakan lantaran belum turunnya juknis IPR dari Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Yuri menerangkan, bagaimana pun juga sektor pertambangan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia berkeinginan masyarakat yang bekerja di sektor tambang dapat memiliki regulasi yang jelas dan legalitas sehingga tak perlu khawatir akan dilakukan penindakan hukum.
Kendati demikian, dikatakan Yuri, pihaknya juga akan mempersiapkan perekenomian baru bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga nantinya, masyarakat dapat tetap sejahtera walaupun sumber daya timah sudah tidak ada lagi .
“Jadi di satu sisi kita harus mempersiapkan masyarakat Babel untuk pasca tambang, namun di sisi lain kita juga ingin agar masyarakat yang hidup dari pertambangan bisa menambang dengan tenang, sesuai aturan, dan berdiri di atas regulasi yang jelas dan pasti dan tidak seperti terasing di tanah sendiri,” tegasnya.
“Itu pula sebabnya di Pemerintahan Babel yang akan datang, WPR dan IPR itu harus terbit dan itu harga mati. Saya dan Pak Erzaldi sudah berkomitmen untuk itu. Nanti bila perlu kita akan menghadap Kementerian terkait untuk membahas soal hambatan regulasinya agar bisa dimudahkan,” tutup Yuri, sembari tersenyum penuh makna.
(T-APPI)