Tinta-rakyat.com-Manado//Bertempat di Aula Mapalus, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun dan Pimpinan Wilayah Pegadaian Kanwil V Manado melakukan penandatangan perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan dan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Selain itu, penandatanganan kerjasama terkait strategi penguatan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam mewujudkan perlindungan HAM di Sulawesi Utara juga dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulut menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sulawesi Utara. Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut memiliki 22 pos Yankoham untuk mendukung pelayanan publik terkait komunikasi HAM, sebagai bagian dari upaya mendukung program P5HAM.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut berperan sebagai leading sector dalam gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Sulut pada akhir tahun 2023 lalu. Gugus tugas ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan strategi nasional terkait bisnis dan HAM. “Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik terkait komunikasi HAM dan menciptakan dunia usaha yang berprinsip pada penghormatan HAM, diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Daerah serta pelaku usaha, dalam hal ini Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemda Kabupaten Minahasa Utara, dan Pegadaian Kanwil V Manado”, ucap Kakanwil mengakiri sambutannya.
Dalah giat ini, hadir para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim dan Minut, serta jajaran Pegadaian Kanwil V Manado.