Tinta-rakyat.com-Sulut//30 Oktober 2024, bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Bapak Kepala Cabang dan Ketua DPD Organda Provinsi Sulut Menandatangani PKS dan Pengumuman Bersama Terkait Penetapan Tarif Borongan IWKBU yg mulai berlaku efektif tanggal 1 November 2024.
Maksud dibuat kerjasama ini untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian perlindungan asuransi kepada masyarakat pengguna jasa alat angkutan penumpang umum.
Tujuan dibuat perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka kesamaan penetapan tarif IWKBU dan kepastian jaminan asuransi kepada masyarakat pengguna jasa alat angkutan penumpang umum.
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Dengan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Penetapan Tarif Borongan Bulanan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum.