Tinta-rakyat.com-Manado//PT Jasa Raharja Sulawesi Utara ikut mendukung dan ikut mensukseskan program pemerintah provinsi setempat dalam memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & SWDKLLJ yang berlangsung sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 melalui sosialisasi kepada masyarakat. (13/11)
“Sosialisasi dengan melaksanakan pembagian brosur kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan pajak kendaraan tersebut,” kata Kepala Jasa Raharja SulutWisnu Wardana.
Dia menambahkan kegiatan ini, dilaksanakan di wilayah sekitar Pasar Karombasan Kota Manado.
Melalui brosur itu yang dibagikan petugas itu diinformasikan tentang keringanan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), keringanan BBNKB, keringanan pajak progresif dan diskon PKB.
Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang menunggak pajak kendaraan menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Program sosialisasi pembagian brosur ini diharapkan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB dan SWDKLLJ ini,” katanya.
Selain itu, lanjut Wisnu Wardana, program pemutihan ini juga dalam upaya pemerintah untuk memberikan keringanan dan mendukung pemulihan ekonomi Sulut.
“Masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan / keringanan denda tersebut,” katanya.
Wisnu Wardana juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.