Tinta-rakyat.com-Piru//Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi SIREKAP untuk memastikan kesiapan dan kelancaran proses pemungutan suara di Pilkada 2024, Senin (18/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota KPPS yang bertugas di Lapas Piru mengenai prosedur pelaksanaan pemungutan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP.
Bertempat di Cafe G.R Desa Piru, Ketua PPK Kec. Seram Barat, Ari, yang menjadi salah satu narasumber dalam Bimtek tersebut, menjelaskan bahwa proses Pilkada di dalam Lapas nantinya harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. “Penyelenggaraan Pilkada khususnya di Lapas memerlukan perhatian khusus, mulai dari pengamanan hingga pengawasan, untuk memastikan bahwa hak pilih narapidana ataupun tahanan dapat dipenuhi tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak lain,” ujar Ari.
Bimtek yang diadakan meliputi sejumlah materi penting, di antaranya adalah tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan dalam Pilkada di lingkungan Lapas. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman tentang peggunaan aplikasi SIREKAP dan pelaksanaan pengamanan dan penyelesaian jika terjadi masalah atau sengketa selama proses pemungutan suara.
Selaku Kepala Lapas Piru, Dawa’i, mennyampaikan bahwa pentingnya memastikan pelaksanaan Pilkada di Lapas berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. “Penting bagi kami di Lapas Piru untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan adil, termasuk di lingkungan Lapas. Dengan bimbingan teknis ini, kami berharap anggota KPPS yang bertugas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan,” Ungkap Dawa’i.