KAKANWIL KEMENKUM MALUKU LANTIK PEJABAT MANEJERIAL DAN FUNGSIONAL, TANDAI BABAK BARU PELAYANAN PUBLIK

Tinta-rakyat.com-Maluku// Tingkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, melantik sejumlah pejabat manejerial dan fungsional, Senin (13/1).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini menandai babak baru kepemimpinan di beberapa bidang strategis mengikut perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Hukum.

Bacaan Lainnya

Sebanyak tiga orang pejabat manejerial dan dua orang pejabat fungsional dilantik pada hari ini. Di antaranya, Abd. Malik Wagola kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Semi Tangke sebagai Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Wilson Muskita sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum. Selain itu, sejumlah pejabat fungsional diantaranya Adry M Matulessy dan Lineke Baura dilantik kenaikan jenjang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Dalam sambutannya, Kakanwil Saiful Sahri menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kementerian Hukum, khususnya di wilayah Maluku,” tegasnya.

Saiful juga mengingatkan bahwa tantangan tugas ke depan semakin kompleks. Dirinya kepada para pejabat dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, berinovasi, serta membangun kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan Kementerian Hukum yang lebih PASTI dan BerAKHLAK,” ajaknya.

Dengan dilantiknya pejabat baru ini, diharapkan kinerja Kanwil Kemenkum Maluku semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *