Bagi Harta Warisan, Narapidana Lapas Wahai Diberi Izin Luar Biasa Keluar Tembok

Tinta-rakyat.com-Wahai//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai memberikan izin luar biasa keluar tembok lapas kepada Narapidana berinisial HBT atas pengajuan pihak keluarganya untuk pembagian harta warisan, pada Kamis (06/01).

Izin pengeluaran tersebut diberikan setelah melalui proses Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di aula Lapas. “Ada tiga jenis pengeluaran izin luar biasa yakni Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau Membagi warisan. Dan hari ini kita merekomendasikan pengeluaran izin luar biasa Narapidana tersebut untuk pembagian harta warisan, sesuai permohonan pihak keluarganya,” kata Ketua TPP yang juga Kepala Sub Seksi Pembinaan, Merpati Mouw.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, Narapidana tersebut diberi kesempatan untuk menghadiri proses pembagian harta warisan milik orang tuanya yang baru saja meninggal dunia. “Proses pembagian melibatkan beberapa anggota keluarga dan memerlukan kehadiran HBT sebagai ahli waris utama guna memastikan hak-hak pembagian warisan berjalan lancar. Pembagian warisan yang ditempuh oleh pihak keluarga adalah lewat jalur hukum Islam, bukan hukum adat atau hukum perdata,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Wahai, Tersih Victor Noya, pada kesempatan terpisah membenarkan dan menyetujui rekomendasi tersebut serta menjelaskan bahwa izin luar biasa yang diberikan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi. “Kami memahami bahwa urusan keluarga adalah hal yang sangat penting bagi siapapun tanpa terkecuali bagi pelanggar hukum. Sehingga pemerintah melalui aturan juga telah menetapkan izin luar biasa keluar tembok bagi narapidana yang semuanya untuk urusan keluarga baik sakit atau meninggal, menikahkan anak maupun warisan keluarga. Dalam situasi seperti ini, kami memberikan izin terbatas kepada narapidana tersebut agar proses pembagian harta warisan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Tersih.

Namun izin luar biasa itu, tambah Kalapas, tidak serta merta memberikan kebebasan bergerak. HBT akan dikawal ketat oleh oleh petugas Lapas dan petugas dari Polsek Wahai sehingga tetap berada dalam pengawasan ketat selama proses pembagian warisan berlangsung. “Keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas kami, sehingga meskipun izin luar biasa diberikan, pengawasan tetap dilakukan dengan ketat,” tambah Tersih.

Keputusan ini diapresiasi oleh keluarga narapidana. Mereka berterima kasih kepada pihak Lapas atas pengertian dan bantuan yang diberikan. “Kami sangat terbantu dengan adanya izin ini. Kami berharap masalah warisan ini dapat segera diselesaikan dengan baik.” ungkap istri HBT.

Hal kasuistik yang diterapkan Lapas Wahai tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap masalah-masalah kemanusiaan yang dihadapi oleh Narapidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *