Tinta-rakyat.com-BandaNaira//Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira, kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (13/2).
Warga Binaan berinisial GS (30) tersebut, yang sebelumnya dihukum karena melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat. Dirinya membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat.
Kepala Subseki Pembinaan, Rustam Kasoor menjelaskan Pembebasan Bersyarat adalah salah satu program pembinaan yang bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum.
“Pembebasan Bersyarat ini diberikan berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan lainnya yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat,” ujar Rustam.
Lebih lanjut, Rustam Kasoor menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat juga memperhatikan faktor pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. GS (30), yang telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan turut membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan sekitar.
“Proses administrasi telah dilalui dengan baik oleh Warga Binaan ini, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat. Selain itu, Ia dapat berkontribusi dengan baik dalam kehidupan sosial mereka setelah dibebaskan,” ucap Rustam.