Tinta-rakyat.com-BandaNaira//Dalam rangka menindaklanjuti 13 program Akselerasi dan Program Prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang selaras dengan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Khususnya dalam mengatasi permasalahan kapasitas dan kepadatan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan solusi yang komprehensif. Lapas Kelas III Bandanaira melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap satu orang Warga Binaan.
Warga binaan berinisial JF (40) yang sebelumnya dihukum selama 2 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kini telah memperoleh kesempatan untuk kembali ke berkumpul bersama keluarganya. Hal ini karena dirinya telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan telah dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Rustam Kasoor mengungkapkan warga binaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, kini dapat menikmati kebebasannya setelah mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB).
Menurut Rustam Kasoor, Program PB merupakan bagian dari upaya integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
“Pemberian Hak Integrasi ini berlandaskan pada syarat-syarat yang telah ditetapkan, mencakup aspek administratif dan substantif yang erat kaitannya dengan proses pembinaan,” ucap Rustam saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/2).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Bandanaira, Nober Hasanda, menyatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi Bapak Menteri Imipas yang bertujuan untuk mengurangi tingkat hunian Warga Binaan yang sudah penuh atau mengalami overcrowding. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan over capacity di dalam Lapas,” tegasnya.
Selain itu, Nober Hasanda menambahkan bahwa proses administrasi pembebasan Warga Binaan ini telah dilakukan secara baik dan benar. Diharapkan, pembebasan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memungkinkan Warga Binaan tersebut untuk berkontribusi secara positif dalam kehidupan sosial masyarakat setelah dibebaskan.
“Tentu saja, pelaksanaan pembebasan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya