Tinta-rakyat.com-Wahai// Lapas Kelas III Wahai menjadi inisiator pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi primer secara virtual bagi Lapas Rutan se-Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Malteng pada Kamis (20/02). Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, diruang aula mengatakan hal tersebut merupakan solusi atas kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.
“Percepatan pembentukan koperasi primer di Lapas Rutan yang wajib dilaksanakan bulan Februari ini ditambah kebijakan efisiensi anggaran tahun ini, membuat kami menginisiasikan kegiatan sosialisasi secara virtual. Namun kami tidak sendiri tapi juga merangkul Lapas Rutan lainnya di Kabupaten Malteng. Selain Rutan Masohi, juga ada Lapas Banda Naira di Pulau Banda dan Lapas Saparua di Pulau Saparua,” ungkap Tersih.
Tujuan utama kegiatan sosialisasi virtual tersebut adalah untuk memastikan langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses pembentukan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) di Lapas Wahai termasuk juga di Lapas Rutan se-Kabupaten Malteng, yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai maupun pemberdayaan warga binaan.
Kalapas Wahai juga mengatakan bahwa jajarannya telah memiliki memilih kepengurusan dan pengawas koperasi. “Beberapa waktu lalu kami telah memilih pengurus dan pengawas, juga telah menetapkan nama koperasi, jenis usaha serta besaran iuran pokok dan iuran wajib bagi anggota. Semoga hal ini dapat mempercepat operasional Primkopasindo kami,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu dari dua orang Narasumber Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng, Robby Waccano, menjelaskan hal-hal utama dalam pembentukan koperasi. “Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus menjadi dasar hukum pembentukan koperasi baik untuk Lapas Wahai maupun Lapas Rutan lainnya di Kabupaten Malteng agar dalam operasionalnya tidak menyalahi aturan. Mengenai Koperasi Lapas Wahai yang sudah melakukan langkah awal silahkan langsung beroperasi sambil berproses untuk pengurusan badan hukum di notaris,” ungkapnya.
Narasumber lainnya, Abraham Fuakubun, turut menambahkan tentang teknis pembentukan koperasi Lapas Rutan. “Banyak jenis usaha yang dapat dikembangkan di Lapas Rutan, seperti koperasi konsumsi, simpan pinjam, bahkan bisa juga koperasi barang dan jasa. Nomor kontak kami bisa dibagikan kepada tiap Lapas Rutan untuk berkomunikasi lebih lanjut,” tambahnya.
Ia pun memberi dukungan untuk proses pembentukan koperasi di wilayah kabupaten Malteng. “Kami akan memastikan semua tahapan administrasi dan teknis berjalan sesuai prosedur sehingga koperasi Lapas Rutan dapat segera diresmikan dan beroperasi dengan baik,” kata Abraham.
Implementasi percepatan pembentukan koperasi di Lapas Wahai merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.03.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Koperasi Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, untuk menjadi bagian dari INKOPASINDO atau Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia.