Tindak Lanjut Pendirian Primkopasindo, Lapas Wahai Kedatangan Kadis Koperasi dan UKM Malteng

Tinta-rakyat.com-Wahai//Sinergitas dan kerjasama yang dilakukan oleh Lapas Wahai dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) beberapa waktu lalu tidak hanya sebatas sosialisasi virtual. Sejak Koperasi ‘Primkopasindo Lapas Wahai’ diresmikan jumat lalu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Malteng, Amin Sopaliu, langsung menindaklanjuti operasional koperasi konsumen tersebut dengan mendatangi Lapas Wahai pada Senin (24/02).

Kadis yang didampingi salah satu stafnya itu, mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Lapas Wahai usai mendapat materi sosialisasi. “Kami pikir seminggu kemudian baru diresmikan koperasi, padahal keesokan harinya langsung beroperasi,” serunya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, proses yang dilakukan Lapas Wahai untuk mendirikan koperasi adalah langkah tepat. “Kami telah mensosialisasikan pentingnya koperasi ke berbagai tempat karena koperasi adalah badan usaha yang mensejahterakan semua anggota koperasi. Ini adalah amanat undang-undang. Kami berterima kasih kepada Lapas Wahai yang langsung meresmikan koperasi sehari setelah sosialiasi. Selamat atas pendirian koperasi Primkopasindo, semoga bermanfaat untuk kesejahteraan jajaran Lapas. Kami akan selalu mendukung” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengaku gerak cepat yang dilakukannya dikarenakan pengalaman yang pernah dimiliki. “Saya pernah berkoperasi di tempat tugas lama, jadi sebelum berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Malteng saya telah instruksikan pengurus dan pengawas baru untuk mempersiapkan barang-barang kebutuhan pokok agar setelah mendapat sosialisasi besoknya langsung diresmikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia berjanji akan mendaftarkan ‘Primkopasindo Lapas Wahai’ untuk berbadan hukum. “Kami ingin koperasi kami memiliki legalitas usaha agar kedepannya lebih mudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Malteng. Disamping itu koperasi yang telah berbadan hukum tentunya akan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan aset, keuangan, dan operasional, serta menjadi landasan bagi transparansi dan akuntabilitas yang melindungi anggota, pengurus dan pengawas dari potensi sengketa,” jelasnya.

Salah satu staf yang mendampingi Kadis Koperasi dan UKM Malteng saat meninjau koperasi, Abraham Fuakubun, menjelaskan tentang mekanisme pendaftarannya. “Yang utama adalah salinan KTP semua anggota harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian kami akan memberikan beberapa form isian untuk kelengkapan administrasi. Setelah itu, pihak Lapas dapat berkoordinasi dengan notaris di wilayah Malteng untuk selanjutnya melakukan pengesahan akta pendirian koperasi ‘Primkopasindo Lapas Wahai’,” terang Abraham.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *