Tinta-rakyat.com-Wahai//Kewajiban umat Muslim diseluruh Dunia yang tengah melaksankan kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadan akan meraih kesempurnaan dengan membayar zakat fitrah. Hal itu yang dilakukan seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai saat menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kamis (20/03).
Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, La Joi, sebagai Ketua Majelis Taklim Lapas, mengatakan bahwa guna menyempurnakan kewajiban di bulan suci Ramadan, Lapas Wahai melaksanakan penyaluran zakat fitrah seluruh pegawainya melalui BAZNAS. “Zakat fitrah ini dikumpulkan dari seluruh pegawai Muslim di Lapas Wahai secara rutin setiap tahunnya sebagai bentuk kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan dan nantinya akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya,” ungkap Joi.
Adapun ketentuan besaran zakat yang ditunaikan disesuaikan dengan harga beras/bahan pokok makanan yang dikonsumsi setiap hari dengan kesesuaian harga wilayahnya yakni per kilogram dikalikan 2,5 kg sesuai ketetapan dari BAZNAS wilayahnya, dimana petugas Lapas Wahai melakukan pembayaran Rp. 50.000 per petugas.
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengapresiasi penyaluran zakat jajaran petugasnya. “Adapun implementasinya jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan di Lapas Wahai adalah 18 pegawai muslim yang turut serta menunaikan kewajibannya. Kami berterima kasih atas partisipasi jajaran yang telah menjalankan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Kalapas, zakat yang telah terkumpul di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan diserahkan secara simbolis langsung oleh Bapak Menteri Imipas kepada Ketua BAZNAS pada besok hari 21 Maret 2025.
Menunaikan zakat Ramadan secara kolektif tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian IMIPAS NO. SEK-UM.06.01-2 Tahun 2025 Tentang Pembayaran Zakat di Bulan suci Ramadahan 1446H / Tahun 2025.
“Semoga penyerahan zakat fitrah ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga untuk membantu mereka yang membutuhkan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Sekaligus sebagai wujud implementasi moto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat’,” pungkas Kalapas.