Tingkatkan Tata Kelola Kepegawaian, Lapas Wahai Seragamkan ID Card ASN Kemenimipas

Tinta-rakyat.com-Wahai// Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai melakukan peningkatan tata Kelola kepegawaian berupa penyeragaman penggunaan Identity Card (ID Card) atau kartu tanda pengenal pegawai yang dibagikan kepada seluruh jajaran, Selasa (25/03). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Nomor SEK-UM.01.01-18 Tanggal 24 Februari 2025 Hal Kartu Tanda Pengenal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenimipas.

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan pembuatan ID Card tersebut merupakan langkah penting dalam rangka tata kelola atau pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN Kemenimipas Lapas Wahai. “Manajemen SDM ASN melalui surat dinas Sekjen Kemenimipas yang telah kami terima beberapa waktu lalu merupakan kebijakan yang dilakukan Pemerintah untuk keseragaman seluruh jajaran dalam penggunaan tanda pengenal atau ID Card ASN, tak terkecuali Lapas Wahai,” kata Tersih.

Bacaan Lainnya

Manfaat penggunaan ID Card yang diwajibkan bagi jajarannya, lanjut Kalapas, bertujuan untuk pengenalan diri dan identifikasi individu petugas agar dapat dibedakan dengan petugas lain, disamping juga memberikan kesan rapih dalam berpakaian, penampilan formal, profesional dan integritas, serta menjaga sikap tampan sesuai Surat Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Nomor PAS.1-SA.05.02-4573 Tanggal 31 Desember 2024 Hal Jukrah Berpakaian dan Menjaga Sikap Tampan. “ID card berfungsi sebagai personal branding, karena bisa menunjukkan seseorang bekerja di unit pelaksana teknis pemasyarakatan tertentu. Selain memudahkan komunikasi dengan masyarakat, dengan kelengkapan ID Card juga akan membuat kita menjaga sikap, perilaku dan penampilan fisik yang tampan sebagai wujud penghormatan terhadap profesi petugas pemasyarakatan sebagaimana surat dinas Sesditjenpas akhir 2024 lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha, Abdul Azis, berharap agar ID Card yang telah dibagikan kepada seluruh jajaran agar dipergunakan sesuai aturan yang berlaku. “Keseragaman penggunaan ID Card merupakan bentuk identitas diri petugas Lapas Wahai saat berkantor maupun dinas luar. Setiap ASN Lapas Wahai diwajibkan mengenakan ID Card selama jam kerja dan saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya. Diluar tugas kedinasan dilarang dipergunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Azis.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *